'/> Download Persyaratan Sertifikasi Guru Madrasah 2017 -->

Info Populer 2022

Download Persyaratan Sertifikasi Guru Madrasah 2017

Download Persyaratan Sertifikasi Guru Madrasah 2017
Download Persyaratan Sertifikasi Guru Madrasah 2017
Sehubungan dengan pelaksanaan Program Sertifikasi Guru Tahun 2017, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan lslam Kementerian Agama membuka registrasi Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Pendaftaran sertifikasi secara dapat bangkit diatas kaki sendiri paling lambat 3 juli 2017, berikut ini ulasannya Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama mengeluarkan surat Nomor 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 wacana Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah 2017 Baca disini. Surat ini ditujukan kepada:

1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupatan/Kota
3. Kepala Madrasah Negeri dan Swasta

Sehubungan dengan pelaksanaan Program Sertifikasi Guru Tahun  Download Persyaratan Sertifikasi Guru Madrasah 2017

Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  • Seluruh guru madrasah wajib melaksanakan updating data status sertifikasinya secara dapat bangkit diatas kaki sendiri melalui SIMPATIKA paling lambat tanggal 3 Juli 2017.
  • Sertifikasi guru tahun 2017 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru yang difaksanakan oleh instansi manapun.
  • Pendaftaran calon penerima sertifikasi guru dilakukan secara dapat bangkit diatas kaki sendiri oleh guru yang berminat mengikuti sertifikasi guru dan diakses secara online melalui aplikasi Disini

Persyaratan Sertifikasi Guru Madrasah 2017

Adapun persyaratan umum dari calon penerima Sertifikasi Guru Tahun 2017 yaitu sebagai berikut:
  • Berstatus PNS atau Bukan PNS (GTY) pada madrasah negeri dan/atau swasta;
  • Belum pernah mempunyai akta pendidik;
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali guru pada Madrasah Aliyah lnsan Cendekia se-lndonesia;
  • Berkualifikasi akademik minimum S-1/D-lV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan mempunyai kegiatan studiyang mempunyai izin penyelenggaraan;
  • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun;
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di SIMPATIKA.
  • Ketentuan lebih lanjut akan Ciatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017. 
Baca juga untuk :
Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017

Sumber : blog Guru Kita
Advertisement

Iklan Sidebar